TORAJA UTARA - KPU Kabupaten Toraja Utara, hari ini Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (21/3/2023).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasat Intel Polres Toraja Utara, Perwakilan Kodim 1414/Tator, Bawaslu Toraja Utara, Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik, Jajaran OPD, Organisasi Masyarakat dan Pemuda, serta insan Pers.
Dalam sambutannya selaku Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom mengatakan bahwa jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Toraja Utara, tidak ada perubahan.
Setelah melalui FGD, uji publik sebelumnya, dengan mengikuti 7 prinsip dasar penyusunan dapil kata Bonnie bahwa ada 3 pembagian dapil yang diusulkan ke KPU RI sehingga melalui PKPU 6 Tahun 2023 untuk Kabupaten Toraja Utara, jumlah dapil masih tetap 5 wilayah pemilihan dan jumlah kursi DPRD masih tetap 30.
"KPU RI telah menerbitkan PKPU nomor 6 tahun 2023, dimana di Toraja Utara tidak ada penambahan atau pengurangan dapil dan juga jumlah kursi idak berubah, masih tetap 30 kursi. Namun jumlah kecamatan dalam daerah pemilihan ada yang berubah atau bergeser, " tutur Bonnie.
Berikut pembagian Dapil berdasarkan kecamatan dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Toraja Utara masing-masing Dapil pada pemilu 2024;
Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Rantepao, Tikala, Tallunglipu, dengan alokasi 7 kursi, kemudian untuk Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Sesean, Sa'dan, Balusu, Bangkelekila, dan Sesean Suloara, dengan alokasi 6 kursi.
Sementara untuk Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Nanggala, Buntao, Rantebua, dan Tondon, dengan alokasi 5 kursi. Dan untuk Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Sanggalangi, Kesu', dan Sopai, dengan alokasi 6 Kursi.
Sedangkan untuk Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Rindingallo, Dende Piongan Napo, Baruppu, Buntu Pepasan, Kapalapitu dan Awan Rantekarua, dengan 6 kursi.
(Widian)